Sejak mencuatnya kasus penolakan warga peura terhadap pembangunan tower SUTET PLTA Poso di areal pemukiman mereka, dokumen prasyarat lingkungan yaitu AMDAL dari mega proyek keluarga Haji Kalla Group ini semakin membuat penasaran. Hingga saat ini, tidak satupun dari pihak yang berkewajiban, khususnya PT Poso Energy yang menjawab misteri dimana dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan PLTA Sulewana. Padahal menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Nomor : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor No. 17 Tahun 2001 Tentang : Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup secara jelas mewajibkan hal itu. Bukan hanya itu yang hingga sekarang misteri adalah perijinan pembangunan tower di pembangunan dan perijinan pemindahan lokasi tower yang berlangsung hingga empat kali.
Pertanyaan mengenai dimana AMDAL dan ijin, juga mengapa tidak pernah disampaikan kedua hal itu kepada warga Peura, telah berulang kali disampaikan dalam banyak pertemuan. Bahkan musyawarah yang diajukan oleh warga yang menolak pun sebenarnya dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan dan transparansi terkait ijin dan AMDAL tower PLTA Sulewanan. Terakhir kali disampaikan lagi oleh Jecky Karel, dalam pertemuan dengan Camat Pamona Puselembah, Kristoverus Ntaba. Pertanyaan warga yang diwakili oleh Jecky Karel ini kemudian ditanggapi oleh camat dengan mengatakan bahwa tidak perlu lagi untuk mencari AMDAL dan perijinan karena pembangunan tower itu sudah disetujui oleh anggota DPRD, dan sudah ada surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Poso tentang melanjutkan pembangunan.
Lalu, bukannya menjawab dan menjelaskan mengenai AMDAL dan ijin tersebut, PT Poso Energy melalui Pemda Poso dan beberapa pihak malah membelokkan persoalan Peura menjadi hanya persoalan ganti rugi saja bahkan diintimidasi, dikriminalisasi.
Hal inilah yang kemudian mendorong warga Peura menyurati Direktur PT Bukaka Hydro Power & Consulting Engineering dan Manajer PT Poso Energy pada tanggal 12 April 2011 lalu, untuk meminta Salinan Lengkap AMDAL Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jalur transmisi PLTA Poso II ke Palopo Pomala’a Sulawesi Selatan.
Alasan warga Peura yang menyurat tersebut sangat sederhana, menurut mereka sebagai warga yang desanya dilintasi tower transmisi SUTET PLTA Poso II, berhak untuk memperoleh salian dokumen AMDAL mega proyek ini karena berhubungan dengan kepentingan dan keselamatan mereka. Apalagi, hingga saat ini mereka belum pernah menerima sosialisasi dan salinan dokumen AMDAL termasuk pemberitahuan ijin perpindahan tower dan ijin pembangunan tower.
Selain itu, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut : Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”; Pasal 4 ayat 2 point c “mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau”; Pasal 7 ayat 1 “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”
Jika benar PT Bukaka Hydro Power & Consulting Engineering dan Manajer PT Poso Energy yang merupakan bagian dari Kalla Group ini punya niat baik dan sangat profesional, sudah sewajarnyalah memenuhi permintaan warga Peura dengan menyajikan AMDAL yang sesungguhnya bukan sekedar “AMDAL-AMDALAN” hingga mengabaikan keselamatan warga Peura.