Poso Darurat Kekerasan Seksual, Pentingnya Pendidikan Tubuh Anak

0
2704

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA Mosintuwu) mengecam perkosaan terhadap seorang anak berumur 13 tahun oleh 4 pelaku. Tindakan keji itu menambah daftar panjang kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Poso. Hal ini menunjukan masih rendahnya perlindungan masyarakat terhadap anak disebabkan ketidakpahaman akan ancaman kekerasan yang menyasar tubuh anak.

Koordinator RPPA Mosintuwu Evi Tampakatu mengatakan, masyarakat perlu mengetahui apa saja bentuk ancamanan terhadap tubuh anak. Selain itu, masyarakat juga perlu mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini bisa dimulai dengan memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka tentang bagian tubuh yang rentan menjadi sasaran pelaku kekerasan.

“Saat ini diperlukan upaya yang lebih luas dan terus menerus untuk melakukan sosialisasi dan pentingnya pemahaman tubuh anak kepada orang tua dan juga kepada anak agar kita mengetahui bagaimana melakukan langkah pencegahan dengan mengenali gejalanya,” kata Evi .

Evi menambahkan, para orang tua juga harus membekali anaknya untuk berani melawan siapapun yang menyentuh bagian “terlarang untuk disentuh” dari tubuh anak. Selain itu anak juga diberi pengetahuan tentang cara meminta tolong atau bantuan kepada orang yang lebih dewasa ketika mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Forum Belajar UU Desa Antar Desa

“Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak selain sosialisasi kepada anak-anak juga peningkatan pengawasan mulai dari rumah hingga di lingkungan sekitar,” tambahnya.

RPPA Mosintuwu, kata Evi melakukan pencegahan terjadinya kasus kekerassan seksual dengan melakukan sosialisasi pencegahan ke rumah ibadah, sekolah hingga komunitas. Langkah tersebut sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada orang tua dan anak-anak tentang tanda atau gejala bagaimana tindak kekerasan biasanya dimulai.

“Sosialisasi sudah kami lakukan ke beberapa desa di pinggiran danau Poso hingga ke kecamatan Lage. Saat ini diperlukan upaya yang lebih luas dan terus menerus untuk melakukan sosialisasi dan pentingnya pendidikan seksual terhadap orang tua dan anak agar kita mengetahui bagaimana melakukan langkah pencegahan dengan mengenal gejalanya,” kata Evi.

Sosialisasi Pendidikan Tubuh untuk anak di Desa Kelei

RPPA Mosintuwu, lanjutnya, menyediakan akses bagi sekolah-sekolah dan desa-desa yang membutuhkan sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Silahkan menghubungi kami untuk menjadwalkan kerjasama sosialisasi kepada anak-anak atau juga kepada orang tua” .

Baca Juga :  Festival Hasil Bumi PosoPoso Harvest Festival

Sebelumnya, seorang anak berumur 13 tahun diperkosa hingga hamil oleh 4 orang pelaku. Tiga orang diantaranya masih anak-anak dan 1 orang sudah dewasa. Inisial ke empat pelaku adalah A,D,A dan F diantara ke empat pelaku ini, D yang disebut paling sering memperkosa korban, D juga adalah pelaku yang usianya sudah dewasa yakni 18 tahun.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Poso, Selasa 4 April 2018, Kapolres AKBP Bogiek Sugiarto mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh unit PPA Polres Poso. Laporan yang diterima Polisi pada 26 Maret lalu, disebutkan oleh Kapolres bahwa proses hukumnya akan menggunakan undang-undang perlindungan anak yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menunjukkan bahwa di wilayah Poso Pesisir, kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk tinggi. Tahun 2016 lalu, seorang anak dibawah umur juga diperkosa oleh 3 orang yang masih anak-anak dan satu orang dewasa. Kasus itu kemudian sampai di persidangan dimana ke empat pelakunya dihukum, 3 pelaku yang masih anak-anak dikembalikan kepada orang tuanya sementara pelaku yang dewasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Dendangkan Perlindungan Tubuh Anak dan Remaja

Pada 2018, 11 orang anak panti asuhan Ummu Rabiah juga mengalami perkosaan oleh pengasuh mereka sendiri. Kasus yang proses hukumnya sementara bergulir di Polres Poso itu ternyata berlangsung dalam waktu satu tahun. Artinya 11 anak-anak itu mengalami kekerasan seksual berkali-kali selama rentang waktu itu.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda