Lewat surat bernomor 550/393/Dishub, tertanggal 28 Juli 2020, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mulai membuka akses transportasi barang dan penumpang. Dengan surat ini pula maka tidak ada lagi pemberlakuan sistem buka tutup disetiap perbatasan antar kabupaten/kota, baik perbatasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi.
Di desa Tumora, kecamatan Poso Pesisir Utara, wilayah perbatasan kabupaten Poso dengan kabupaten Parigi Moutong, pemeriksaan terhadap orang keluar masuk sudah tidak dilakukan beberapa hari sebelum turunnya surat itu. Sebelumnya, pos perbatasan Poso dengan kabupaten Tojo Una-Una di desa Malei kecamatan Lage juga sudah ditinggalkan petugas sejak 20 Juli 2020. Perbatasan kabupaten Poso dengan kabupaten Morowali Utara di desa Pancasila kecamatan Pamona Timur juga sudah dibuka sejak akhir Juli 2020.
Sejak pintu-pintu perbatasan dibuka kembali, aktifitas masyarakat di ruang publik juga kembali berjalan seperti biasa. Orang-orang mulai berkumpul, warung kopi sudah dibuka kembali, orang kembali berdesakan di pasar. Acara besar seperti mengumpulkan massa dan pesta kembali digelar. Pasar ramai, dimana sebagian besar pedagang maupun pengunjung tidak bermasker. Kegiatan yang mengumpulkan massa oleh pejabat publik sudah mulai dilaksanakan. Juga, tidak ada lagi pemeriksaan, minimal pengecekan suhu tubuh orang yang akan masuk ke kabupaten Poso. Semua seperti terlihat normal kembali. Sebagian besar tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 seperti jaga jarak , dan menggunakan masker.
Dilonggarkannya pemeriksaan keluar masuk perbatasan justru saat kasus positif Covid-19 di kabupaten Poso dan Sulawesi Tengah masih terus terjadi. Data dinas kesehatan provinsi Sulawesi Tengah tanggal 20 Juli 2020 menunjukkan, saat itu di kabupaten Poso masih ada 2 orang yang positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan dari total 16 kasus yang tercatat. 14 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Adapun secara keseluruhan, di Sulawesi Tengah, pada saat itu tercatat 196 kasus positif dimana 176 diantaranya dinyatakan sembuh.
Dari 19 kecamatan di kabupaten Poso, hanya 5 kecamatan saja yang tidak memiliki kasus positif Covid-19 hingga orang berstatus PDP atau Suspect yaitu kecamatan Lore Barat, Lore Selatan, Lore Tengah, Lore Peore dan Pamona Barat. Selebihnya pernah memiliki catatan kasus Suspect atau positif Covid-19.
Aktivitas yang seperti kembali normal sebelum ada Covid19 ini , seakan-akan warga tidak ada yang tahu kalau Kabupaten Poso ada di wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah transmisi lokal penularan Covid-19. Selain Kabupaten Poso, wilayah lain di Sulawesi Tengah adalah Palu, Buol dan Banggai. Penetapan status ‘transmisi lokal’ ini disampaikan kepala dinas kesehatan provinsi, dr Renny Lamadjido, saat rapat koordinasi langkah dan penanggulangan Covid-19 dan bencana alam pada hari Selasa 26 Mei 2020.
Jumlah kasus positif di Kabupaten Poso terus bertambah. Pada 24 April 2020, ada tambahan 2 kasus baru yang berasal dari kecamatan Poso Kota Utara 1 kasus dan Pamona Selatan 1 kasus. Pada 28 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 6 kasus. Bertambah lagi sebanyak 3 kasus baru yang berasal dari Poso Kota Utara 1 kasus, Poso Pesisir Selatan 1 kasus, Poso Pesisir 1 kasus. Pada 15 Mei 2020, jumlah kasus bertambah menjadi 7 kasus. Hingga 31 Agustus 2020, tercatat jumlah kasus positif Covid19 di kabupaten Poso 18 orang. Saat ini semuanya sudah dinyatakan sembuh.
Status Transmisi Lokal Tapi Minim Pemeriksaan
Di tengah situasi yang terlihat sudah seperti ‘sangat normal’ ini, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dr Marwan Neno, kepada mosintuwu.com mengatakan, status kabupaten Poso per 28 Agustus 2020 sementara masih Hijau. “Belum ada kasus positif”katanya. Namun dr Marwan tidak menanggapi pertanyaan kami mengenai status kabupaten Poso yang berstatus transmisi lokal.
Seperti disampaikan pada sejumlah media di kota Palu, juru bicara teknis gugus tugas percepatan penanganan covid-19 sulteng, dr Jumriani Junus mengatakan, penetapan kabupaten Poso, kabupaten Buol dan kota Palu menjadi wilayah transmisi lokal Covid-19 dilakukan melalui penelitian yang dilakukan oleh Epidemologi oleh dinas kesehatan kabupaten Poso, kabupaten Buol dan kota Palu.
Transmisi lokal adalah covid-19 adalah, kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat dimana virus sudah tersebar di tengah masyarakat lokal, sehingga seseorang bisa terinfeksi tanpa harus bepergian ke luar wilayah atau bertemu dengan orang asing dari luar.
Status transmisi lokal apakah membuat pemerintah kabupaten Poso menggencarkan pemeriksaan massal seperti beberapa wilayah lain? Hingga saat ini tim mosintuwu.com belum mendengar hal itu dilakukan. dr Marwan mengatakan, untuk mengetahui apakah ada kasus baru, pihaknya mengacu pada pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Caranya, dengan melakukan Swab bagi setiap orang yang mengalami infeksi saluran pernafasan atas.
“Yang dicurigai mengarah ke covid-19 akan langsung dilakukan Swab di lima titik puskesmas”kata dr Marwan mengenai upaya menemukan kasus baru di kabupaten Poso. Di kabupaten Poso berdasarkan data kemkes.go.id, tahun 2019, terdapat 24 puskesmas yang terdiri dari puskesmas rawat inap 11 unit dan puskesmas non rawat inap 13 unit. 6 unit diantaranya ada di wilayah berkategori terpencil. Ada 20 dokter umum, 11 dokter gigi dan 436 orang perawat yang bekerja di seluruh puskesmas itu. Marwan mengatakan, kedepan pihaknya mengusahakan agar semua puskesmas bisa melakukan tes Swab. Namun hal itu baru bisa dilakukan sepanjang di puskesmas itu memiliki tenaga dokter dan tenaga analis yang sudah dilatih.
Pemerintah, tidak lagi menjadikan hasil rapid test sebagai rujukan diagnosis. Di Poso, masih dilakukan dalam proses skrining pada kelompok tertentu, seperti ibu hamil yang akan melahirkan, atau pada pelaku perjalanan sesuai syarat dari daerah yg dituju.
Penjelasan ini menunjukkan, deteksi terhadap orang yang tertular Covid-19 baru sangat lemah. Sebab baru akan ketahuan jika kita memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan atau mengurus dokumen perjalanan ke luar provinsi Sulteng. Untuk keperluan dokumen itu harus melakukan rapid tes atau tes Swab. Sementara jika hanya perjalanan ke kota Palu, cukup surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas yang dibayar sebesar 56 ribu rupiah. Pengalaman tim media mosintuwu.com dalam mendapatkan surat keterangan sehat tergolong sangat mudah. Cukup mendaftarkan diri, menyerahkan kartu tanda penduduk , lalu menunggu antrian akan mendapatkan surat keterangan sehat. Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan. Bahkan, dalam surat keterangan sehat yang didapatkan, tulisan tempat dan tanggal lahir yang keliru tidak diperbaiki . “ tidak apa itu, tidak akan diperiksa nantinya” demikian petugas kesehatan mengatakan saat itu.
Ditengah kurangnya pelacakan atau pemeriksaan di kabupaten Poso. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktifitas atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah makin tingginya kasus covid-19 di Indonesia. Meskipun di kabupaten Poso, sejak akhir Juli 2020 hingga 28 Agustus 2020 tidak ada lagi kasus Covid-19 yang ditemukan. Sulit ada jaminan bahwa daerah ini benar-benar tidak ada kasus covid-19. Euforia menyambut AKB Ini juga, membuat masyarakat semakin melupakan masker dan protokol lain seperti jaga jarak dan cuci tangan. tempat cuci tangan yang ditaruh didepan toko atau kios, perlahan menghilang. Hanya sedikit yang masih mempertahankannya.
dr Marwan Neno mengatakan, penggunaan istilah ABK untuk menggantikan istilah New Normal yang dinilai bisa membiaskan makna yang berakibat salah tafsir dari masyarakat. Di situs covid19.go.id, dijelaskan, ABK merupakan proses bertahap yang tergantung pada situasi di daerah masing-masing. Para ahli mengatakan, situasi dapat berubah dengan cepat bila lebih banyak orang terkena COVID-19. Yang perlu dipahami adalah AKB bukan berarti kembali ke kehidupan normal dan melakukan segala aktivitas sama seperti sebelum pandemi.
Itu artinya, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang harus benar-benar sesuai protokol kesehatan yang sudah disepakati semua otoritas kesehatan dimanapun. Selain menggunakan masker, dan rajin cuci tangan setelah melakukan aktivitas, hal penting lainnya adalah jaga jarak, minimal 1 meter. Pengamatan mosintuwu.com , bukan hanya tidak mematuhi protokol kesehatan , kegiatan-kegiatan yang disengaja mengajak orang berkumpul dalam jumlah yang sangat besar semakin sering dan banyak dilakukan. Termasuk oleh pejabat pemerintah Kabupaten Poso. Menyandang status transmisi lokal dan semakin longgarnya pelacakan dan pemeriksaan kasus Covid-19 di Kabupaten Poso, keputusan untuk mengumpulkan orang banyak untuk kegiatan apapun akan menyulitkan pemutusan rantai penularan Covid19.