Pengantar oleh redaksi :
TENTENA, 04/02/2021 . Dalam satu minggu terakhir, satu kapal keruk, salah satunya bertuliskan “kapal ini digunakan untuk pekerjaan penataan sungai” berdasarkan SK Mentri PUPR Nomor 1142.4/KPTS/M/2019 “ berlabuh 200 meter jaraknya dari Gua Pamona. Tiga alat yang biasanya digunakan untuk melakukan pengeboran dan pemboman sungai Poso terlihat berjarak sekitar 30 meter dari gua Pamona. Tiang-tiang dipacangkan. Nelayan di sekitar lokasi gua menyampaikan saat ini perusahaan sedang melaksanakan pengeboran. Perusahaan berdalih sedang mengambil sampel. Gua Pamona adalah cagar budaya. Berdasarkan UU No 11 tahun 2010, cagar budaya wajib dilindungi.
Tulisan ini menggambarkan mengapa perlindungan atas cagar budaya wajib ditaati, dan perlakuan perusakan cagar budaya harus dihukum.
***
Kalau kita membuka sistem registrasi nasional cagar budaya, website yang dibangun oleh Kemendikbud maka kita akan menemukan deskripsi tentang Gua Pamona.
Menurut situs kemendikbud, Gua Pamona merupakan gua alam yang terbentuk dari batuan karst (bukit kapur). Mulut gua menghadap Utara, dengan kedalaman dari permukaan tanah ± 3.5 meter. Vegetasi sekitar gua rata-rata ditumbuhi pohon berbatang keras, tumbuhan rambat, tumbuhan lumut/algae atau mosh dan tumbuhan lainnya. Ada pun jenis biota yang tersebar merata di permukaan tanah bukit gua berupa fragmen dan cangkang moluska (kerang).
Lokasi gua sekarang telah dikelola oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Poso bertujuan sebagai salah satu lokasi obyek pariwisata daerah sekaligus menjadi aset peninggalan kebudayaan di daerah setempat.
Bentuk pengelolaan pariwisata yang telah dilakukan sampai sekarang berupa penataan lokasi obyek pariwisata dengan dibuatkan papan nama dan papan petunjuk lokasi gua, pagar pembatas yang mengelilingi perbukitan gua yang dilengkapi pintu masuk halaman gua serta dibuatkan trap/tangga untuk menaiki bukit dan menuruni mulut gua sehingga memudahkan pengunjung untuk mencapai gua tempat penguburan.
Gua pamona memiliki rongga (chamber) yang besar serta memiliki stalaktit dan stalakmit yang sebagian besar masih aktif untuk membentuk pilar gua yang baru. Rongga gua memiliki panjang ± 100 meter dan setiap rongga di dalamnya terbagi ± 5 (lima) rongga yang membentuk menyerupai ruang kamar dan setiap rongga tersebut tidak tertutup kemungkinan masih memiliki sejumlah rongga lainnya yang tidak bisa dicapai, disebabkan luasnya gua dan terbatasnya peralatan penelusuran gua serta penerangan di dalam gua tersebut.
Bukti dan sisa-sisa aktifitas penguburan di dalam gua pamona yang masih dapat ditemukan saat ini hanya berupa sebaran anatomi kerangka manusia, beberapa fragmen kayu yang diduga bagian wadah kubur (yumu), cangkang kerang (moluska), serta temuan manik-manik yang berasosiasi dengan beberapa bagian rangka dan gigi manusia.
Sisa-sisa kerangka manusia yang tersebar di dalam gua sebagian besar tidak utuh, bahkan sebagian tulang-tulang tersebut sangat rapuh. Adapun bagian dari kerangka manusia yang masih dapat diidentifikasi dengan melihat bagian utuh dari anatomi kerangka manusia dibagi kedalam dua bagian, yaitu 1). Kelompok kerangka aksial terdiri dari bagian tengkorak kepala (kranium) dan wajah, tulang punggung, dan sangkar rusuk. 2). Kelompok kerangka apendikuler terdiri dari bagian tulang belikat dan tulang selangka
Gua Pamona telah terdaftar dalam sistem registrasi nasional cagar budaya pada tanggal 30 Maret 2017. Saat ini Gua Pamona telah lolos verifikasi oleh Kemendikbud dan dalam tahap kajian dan penilaian Tim Ahli yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang terdiri dari ahli sejarah, arkeologi, antropologi, geologi, arsitektur dan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, meskipun dalam tahap kajian dan penilaian Tim Ahli, Gua Pamona dilindungi oleh Hukum dan diperlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 angka 5 UU No 11 Tahun 2010 yang berbunyi “selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar Budaya”.
Dalam Pasal 99 ayat (1) disebutkan Pemerintah dan pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. Di ayat (2) disebutkan Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
Dalam pasal 100 ayat (2) disebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya. Yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 104 disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam pasal 105 disebutkan juga Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Pasal 113 disebutkan Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: a.badan usaha; dan/atau b.orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 115 ayat (2) disebutkan, Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Karena itu diperlukan suatu langkah yang arif dalam menangani Gua Pamona. Terdapat beberapa konsekuensi hukum apabila terjadi perusakan atau penghilangan Gua Pamona yang telah lolos tahapan verifikasi dan sedang dalam tahap pengkajian sebagai benda Cagar Budaya, seperti misalnya pidana penjara bagi pelaku, denda paling banyak 5 Miliar dan jika melibatkan badan usaha dapat dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Gua Pamona wajib kita lestarikan bagi generasi muda Pamona. Karena bangsa yang beradab adalah bangsa yang menghargai sejarah dan budayanya. Dan saya yakin Bangsa Pamona adalah bangsa yang beradab.
Kita masyarakat kota Tentena seakan dihipnotis dgn kegiatan yg dikasih tajuk ‘Penataan Sungai Poso’ tanpa bisa berbuat apa”. Padahal kegiatan tersebut begitu nyata diperhadapkan dengan bola mata masyarakat Tentena tanpa embel” apa-apa. Namun jangankan tokoh masyarakat ataupun tokoh Gereja, tokoh atau pejabat otoritas Pemerintahan di tingkat kecamatan bahkan Kabupaten pun ternyata ‘diam seribu bahasa’ dlm menyikapi fenomena ini. Dengan Pencerahan ini, masyarakat jadi tahu dan paham bahwa sebenarnya tindakan Perusakan lingkungan dan cagar budaya akan menimbukan konsekwensi hukum bagi para pelakunya. Sikapilah permasalahan diatas dgn penuh kepedulian terhadap lingkungan serta sikap arif bijaksana namun penuh kritis utk kebaikan dan keselamatan lingkungan kita nanti.