“Kami merindukan desa dipimpin oleh seseorang yang jujur, transparan dan bertindak adil, dan memperhatikan masyarakat” ujar Plistin Tanggola, warga Desa Didiri. Kerinduan Plistin bukan tanpa alasan. Korupsi merambah ke banyak desa-desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Poso.
Sudah banyak kepala desa sampai perangkatnya masuk penjara karena korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejak tahun 2018 sampai Juli 2021, ada 13 orang yang majelis hakim vonis bersalah. 7 kepala desa, 4 bendahara, 2 sekretaris desa. Sekarang berapa orang juga sedang dalam proses di kejaksaan dan kepolisian. Mungkin sebentar lagi akan menyusul yang sudah mendekam ditahanan. Seorang pejabat yang mengurusi desa di pemerintahan kabupaten mengatakan, bisa saja setengah dari jumlah desa di kabupaten Poso punya masalah keuangan yang berpotensi jadi soal hukum. Semua ini berawal dari tidak transparannya mereka dalam mengelola pemerintahan. Dari perencanaan anggaran, sampai minimnya pengawasan didalam desa. Baca juga : Terjerat Korupsi Dana Desa
Banyaknya persoalan yang berhubungan dengan korupsi menjadi kegelisahan banyak perempuan di desa. Bagi Plistin dan banyak perempuan lainnya, perempuan punya kepentingan langsung dengan apa yang dilakukan pemerintah di desanya, termasuk dalam pengelolaan dana.
Di Desa Trimulya, kecamatan Poso Pesisir Utara, Rostomini, juga menuntut transparansi. Menurut dia, munculnya protes dan ketidakharmonisan diantara masyarakat berawal dari tidak transparannya pemerintah desa.
“Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa itu kurang transparan. Kalau komunikasi baik tentu ini tidak terjadi” demikian menurutnya. Dia menyoroti tidak transparannya desa dalam penyusunan daftar warga yang berhak menerima bantuan UMKM baru-baru ini.
Plistin mengatakan, transparansi sebenarnya akan menyelamatkan pemimpin jika dilakukan saat berkuasa. Kalaupun sebuah pengelolaan dana dilangsungkan tertutup, menurut Plistin tetap akan muncul kepermukaan. Seperti itu yang kini terjadi di desanya. Meski belum ada proses hukum, namun muncul dugaan dalam masyarakat ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desanya.
Plistin mungkin pantas kecewa. Bersama banyak perempuan desanya pernah berkampanye untuk memilih kepala desa. Tidak tanggung-tanggung, mereka berkampanye dari rumah ke rumah hingga tengah malam. Hasilnya, kepala desa dukungan mereka terpilih. Awal pemerintahan , diceritakan Plistin memerintah dengan baik. Setiap ada kebijakan, bantuan dan anggaran selalu dibicarakan dengan warga. Namun setelah 2 tahun, perlahan informasi kepada warga tentang Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), Dana Desa ( DD ), Program Keluarga Harapan ( PKM ) dan lain-lain berkurang bahkan tidak terinformasikan pada warga.
Senada dengan Plistin, Irma warga Desa Tokorondo ingin sekali agar semakin banyak perempuan di desa yang bukan hanya berani tapi memiliki pengetahuan supaya bisa mengawasi kerja pemerintah dan tahu kalau pemerintah itu sebenarnya hanya mengelola apa yang jadi hak masyarakat.
Tuntut Transparansi, Dicap Ada Maunya Hingga Dipecat
Berbekal pengetahuan tentang Undang Undang Desa yang diterima di kelas Sekolah Perempuan Mosintuwu, Plistin dan banyak perempuan lainnya secara aktif menyuarakan pentingnya transparansi pengelolaan dana di desa. Sikap ini sayangnya mendapatkan suara sumbang dari pemerintah desa. Mereka yang melakukan kritik dan mendorong transparansi dicap punya kepentingan atau ada maunya hingga mengalami pemecatan.
Irma, misalnya.
“Saya ini dianggap selalu menantang apa yang dilakukan pemerintah di desa. Dianggap keras, padahal saya meminta agar semuanya diperjelas supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan curiga dari warga desa lainnya” ceritanya.
Di desanya, Tokorondo kecamatan Poso Pesisir, Irma dikenal kritis. Tahun 2020 dia bersiap maju menjadi calon kepala desa. Kampanye dia adalah transparansi dan keadilan untuk seluruh warga. Namun dia urung berkompetisi. Pilkades ditunda gara-gara Covid19. Dia getol sekali mempertanyakan mekanisme pelaksanaan program desa, terutama yang terkait dengan penyaluran bantuan seperti BLT, PKM, KIS hingga bantuan perumahan bagi yang kurang mampu.
Atas sikapnya itu, jabatan sebagai bendahara Bumdes harus dilepas. Tanpa surat peringatan sebelumnya, Irma dipecat. Bukannya, ciut, Irma semakin kuat menuntut transparansi kepada pemerintah desa. Kepada warga, Irma juga meminta supaya tidak diam kalau melihat ada yang tidak beres.
Sementara itu usaha Rustomini untuk mendorong transparansi di desa terhalang oleh isu yang beredar kalau itu hanya kepentingan pribadi saja. Maka dia tidak ingin bergerak sendiri. Rustomoni mendorong orang-orang di desa supaya mengawasi kerja pemerintah bersama-sama . Ini menjadi cara dia untuk melawan isu sentimen pribadi itu.
Mengenai isu atau prasangka, ini memang satu momok yang mengkhawatirkan banyak orang di desa untuk mengkritisi kebijakan. Kalau dilakukan sendiri-sendiri maka label ‘ambisi” atau “ada maunya’ dengan mudah dilekatkan. Karena itu Irma, Plistin dan Rostomini mengatakan, perlu ada komunitas yang bergerak bersama-sama untuk mendorong supaya pemerintah desa bekerja dengan pengawasan yang kuat dari masyarakat.
Pengawasan memang jadi soal yang bikin kepala desa dan BPD sering bertengkar. Banyak terjadi dua lembaga ini berseteru. Namun pengawasan BPD biasanya juga kurang efektif karena soal kewenangan dan juga dianggap sebagai calon penantang kepala dea di pemilihan kepala desa selanjutnya. Ini juga yang bikin Irmawati kesulitan menghindari sangkaan terhadap kritik-kritik dia pada kebijakan desa.
Padahal, baik Plistin, Rustomin, juga Irma menginginkan transparansi untuk alasan yang sederhana. Mereka ingin supaya desanya semakin maju dan masyarakatnya tentram. Mereka tidak ingin pemimpin desa berurusan dengan aparat penegak hukum karena ada penyelewengan anggaran.
“Itu jangan sampai terjadi. Warga desa masuk penjara karena korupsi. Makanya harus transparan dari awal” tegas Plistin.
Laporan hasil pemantauan ICW semester I tahun 2020 menunjukkan, dari 169 kasus korupsi di Indonesia, ada 44 kasus atau sekitar 26 persen merupakan korupsi anggaran desa. Jumlah aktor yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 53 orang dengan total kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar. Rata-rata kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp378 juta per kasus. Praktek korupsi di Sulteng menurut laporan ini berada di peringkat 24 dari 32 provinsi dengan kerugian negara mencapai 236 juta rupiah.