Kaleidoskop Korupsi Poso 2021 : Merambah Desa hingga Sekolah

0
1045

Korupsi masih menjadi persoalan yang mengakar di beberapa desa hingga di tingkat kabupaten. Tahun 2021, kasus dugaan korupsi melibatkan oknum di pemerintah desa, sekolah, dan oknum sekretariat pemerintah daerah kabupaten Poso. Redaksi mosintuwu.com menghimpun beberapa catatan kasus hukum terkait korupsi di Kabupaten Poso selama tahun 2021.

Januari :

22 Januari 2021 : Kepolisian Resort Poso mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana desa Tolambo kecamatan Pamona Tenggara yang dilaporkan masyarakat melalui BPD. Dalam laporan itu diduga ada tindakan korupsi dalam pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2017 hingga 2018 dan pencairan tahap pertama dana desa tahun anggaran 2019. Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Poso AKP Aji R Nugroho, mengatakan sudah puluhan orang warga desa Tolambo yang dimintai keterangan sebagai saksi. Meski sudah ditahap penyidikan, Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Sarjun, anggota BPD desa Tolambo mengatakan laporan dugaan korupsi itu telah dimasukkan ke Reskrim Polres Poso sejak pertengahan tahun 2020. Atas laporan itu, pada bulan Oktober 2020 sekitar seratus orang warga desa Tolambo diperiksa sebagai saksi. Mereka yang diperiksa mulai dari pekerja, tukang bangunan dan warga lain yang mendapatkan gaji saat bekerja di proyek fisik di desa ini yang anggarannya berasal dari Dana Desa.

April :

28 April 2021 : Kejaksaan Negeri Poso, akhirnya mengeksekusi, Hasbollah, Kepala SMAN 1 Poso setelah mahkamah agung mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskan terdakwa dalam kasus pungutan dana komite SMAN 1 Poso tahun 2017/2018 serta tahun 2018/2019. Dalam putusannya Mahkamah Agung menghukum terdakwa dengan penjara selama 4 tahun.

Baca Juga :  Poso Bangkit : Hentikan dan Cegah Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Setelah putusan kasasi keluar, Hasbollah langsung dijemput oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso dan dibawa ke Kantor Kejari Poso, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Poso.

30 April 2021 : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melimpahkan empat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pengadaan Alat Kesehatan pada Kejaksaan Negeri Poso. Beberapa bulan lalu Kejari Poso telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi proyek ini. Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru atas nama tersangka berinisial AA selaku tersangka dugaan Tipikor pada pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Poso tahun 2013. Selanjutnya, ada tersangka berinisial DM yang terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso tahun anggaran 2013. AA dan DM juga adalah pejabat penting di RSUD Poso saat perkara ini terjadi. Perkara ketiga atas nama tersangka LAO, terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013. Terakhir tersangka berinisial ST terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013.

Baca Juga :  Berulang di Poso, Petani Lagi yang Jadi Korban MIT

Juli :

7 Juli 2021 ; Mantan Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palu. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara. Ferdinan Lumeno didakwa merugikan Negara Rp623,6 juta dalam dugaan korupsi penyalahgunaan APB-Des 2019, Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Selain pidana penjara terdakwa membayar pidana denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp379 juta, subsider 1 tahun penjara.

September :

6 September 2021 : Mantan kepala SMA Negeri 3 Poso, Suhariono ditahan di rutan klas 2 B Poso setelah turunnya putusan kasasi yang memutuskan dia bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pungutan sekolah saat masih menjabat. Suharioni adalah mantan kepala sekolah SMA negeri 3 Poso kedua yang dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan karena penyalahgunaan pungutan dana P3 atau dana komite di sekolah itu pada periode mereka menjabat kepala sekolah. Putusan mahkamah agung ini membatalkan putusan pengadilan negeri tipikor Palu yang pada tahun 2020 lalu memutuskan Suhariono tidak bersalah.

Oktober :

Senin 11 Oktober 2021 : Sebuah aksi unjukrasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) di depan kantor Kejaksaan Negeri Poso mendesak penyelesaian perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dari proyek pengadaan alat kesehatan yang terjadi tahun 2013 silam. Lembaga itu ingin mendapatkan penjelasan mengapa Kejaksaanri Poso belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Padahal dalam persidangan dengan 3 orang terdakwa yang terkait dengan perkara ini, saksi ahli mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8,1 Miliar itu. Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB. Hamka menjelaskan, belum diperiksanya rekanan yang mengerjakan proyek ini dikarenakan berbagai kendala. Selain karena berdomisili di luar kabupaten Poso, juga terkendala kebijakan PPKM. Perkara proyek alat kesehatan ini sudah menyebabkan 2 orang dimasukkan ke penjara yakni pejabat pembuat komitmen atau PPK di Rrumah Ssakit Poso dan PPK di Ddinas Kkesehatan. Selain itu ada 4 orang lainnya kini berstatus tersangka. Semuanya adalah mantan pejabat yang menangani proyek belasan miliar ini pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga :  3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan

Desember :

29 Desember 2021 ; Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Wernike divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Bagian Kesramas 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp134,4 juta.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda