Ironi Petani Danau Poso Diminta Biayai Infrastruktur Sebagai Ganti Kerugiannya Sendiri

0
1202
Sarto, petani Desa Meko menunjukkan bibit padi yang ditanamnya telah menjadi padi karena tidak sempat diolah akibat sawahnya terendam paska uji coba pintu air bendungan PLTA Poso I. Foto : Dok.Mosintuwu/Ray

Petani kecil menjadi ajang pameran kekuasaan yang menindas. Itu dilakukan oleh yang merasa paling berkuasa. Pameran kekuasaan yang pongah dan membodohi itulah yang 2 tahun terakhir dialami para petani di pinggir Danau Poso.  Pertengahan April 2020,  sawah, kebun dan lahan gembalaan terendam para petani terendam. Mereka menduga itu bukan fenomena alam, tapi dampak bendungan PLTA Poso I milik PT Poso Energi yang dibangun di Sungai Poso, satu-satunya jalan keluar air Danau menuju laut. 

Awalnya, pemerintah daerah hingga pihak perusahaan menyebut sebabnya adalah La Nina, fenomena peningkatan curah hujan. Padahal  di Indonesia Timur fenomena ini baru terjadi pada bulan September dan Oktober.

Informasi kedua yang disebar mengenai sebab terendamnya 266 hektar sawah dan kebun di tepian Danau Poso adalah, luapan sungai Meko. Kedua penjelasan ini membuat kening petani makin berkerut. Sebab, sungai Meko ada di sebelah barat Danau Poso, lalu bagaimana menjelaskan terendamnya sawah di desa Peura dan Dulumai yang ada di sebelah timur danau dan tidak memiliki sungai besar?

Penjelasan bahwa penyebab sawah, kebun dan lahan penggembalaan terendam disebabkan oleh La Nina dan luapan sungai Meko adalah sebuah upaya yang mencoba membodohi logika pengetahuan dan pengalaman para petani serta peternak untuk menutupi kesalahan yang dibuat dalam pembangunan infrastruktur. Termasuk menunjukkan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan lebih berhak menentukan apa yang sedang dialami oleh mereka yang berpengalaman dan hidup bertahun-tahun bertani dan beternak.

Yang coba ditutupi adalah berubahnya bentang alam Danau Poso pasca berdirinya bendungan PLTA Poso I berkapasitas 120 MW milik PT Poso Energi. Ini adalah perusahaan milik keluarga mantan Wapres Jusuf Kalla. pembangkit yang di bangun di sungai Poso ini menahan air pada ketinggian 510 MDPL. Mereka juga menyebut punya ijin menaikkan permukaan air hingga 512 MDPL.

Baca Juga :  Radio Mosintuwu : Radio Darurat Siaga Covid-19

Ditahannya aliran air sungai Poso pada ketinggian 510 MDPL akhirnya menyebabkan naiknya permukaan Danau Poso hingga merendam lahan-lahan produktif di sekelilingnya. Ini juga menyebabkan Danau Poso tidak lagi memiliki siklus naik turun alami seperti sebelum adanya bendungan. Para peneliti menyebutkan, kondisi Danau Poso pasca beroperasinya PLTA Poso I sudah berubah sebagai waduk.

Di tengah lilitan hutang, kehilangan sumber pencaharian, kehilangan kebudayaan danau, para petani korban hanya diberi kompensasi 10 kg beras setiap are sawah terendam untuk tahun 2020. Belakangan menjadi  15 kg untuk kerugian 1 kali panen tahun 2021. Jumlah yang jauh dari layak dibandingkan hasil panen sawah yang terendam. Dalam perhitungan para petani, hasil sawah mereka bisa mencapai 40 – 50 kg beras per are. Karena itu bagi para petani yang saat ini masih memperjuangkan keadilan, tawaran kompensasi 10 kg / are bukan hanya tidak masuk akal tapi juga tidak adil. 

Ironisnya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Poso tidak membuat pembelaan yang adil terhadap para petani atas kompensasi yang tidak adil tersebut. Sebaliknya justru membuat telaah yang tidak berdasarkan pengetahuan dan pengalaman petani yang bertahun-tahun mengelola lahan pertanian.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang kini dihadapi para petani. Selain pembayaran kompensasi yang tidak adil bahkan masih ratusan petani yang belum dibayarkan, mereka diminta kembali berkorban. Perusahaan berencana, ganti rugi yang mau mereka bayarkan selanjutnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur di desa. 

Skema ini muncul dalam beberapa kesempatan yang disampaikan perwakilan perusahaan itu. Salah satunya oleh Head of Inveromental, Forestry& CSR PT Poso Energi  Irma Suriani ketika berbicara lewat sambungan telepon milik Ridha Saleh, tenaga ahli Gubernur Sulteng, kepada petani saat proses mediasi pertengahan Maret 2022.

Baca Juga :  Kerjasama Limnologi BRIN dan Mosintuwu : Meluaskan Pengetahuan Ilmiah ke Masyarakat Lewat Penelitian

Jadi, sebagai ganti kerugian petani yang sawahnya terendam, pembayaran ganti rugi tahap kedua, perusahaan mengajukan skema akan berikan dalam bentuk infrastruktur. Perusahaan akan bangun insfrastruktur di desa dimana ada dampak naiknya air Danau Poso.

“Supaya semua masyarakat bisa menikmati hasilnya, bukan hanya petani yang terdampak”kata Irma.

Pernyataan itu jelas ditolak  perwakilan petani dan nelayan yang mendengarnya. Sudah rugi, mereka masih diminta berpartisipasi membangun infrastruktur yang jadi tugas negara. Kristian Basompe menyebutkan dengan tegas, ganti untung atas kerugian terendamnya sawah melekat pada pribadi bukan pada masyarakat.

Sementara itu, dalam pertemuan perwakilan Masyarakat Adat Danau Poso (MADP) minggu pertama April 2022, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura mengatakan, akhir tahun 2022 akan memulai pembangunan jalan lingkar Danau Poso. Artinya jalan yang akan dibangun dengan anggaran pemerintah ini akan melewati desa-desa terdampak bendungan PLTA Poso I, antara lain desa Peura, Dulumai, Tolambo, Tindoli dan Tokilo, Panjo, Bancea, Meko dan Salukaia.

“Akhir Tahun ini dan sampai tahun depan saya akan bangun jalan lingkar danau Poso”kata Cudi, demikian panggilan akrab Gubernur. Wacana pembangunan infrastruktur jalan lingkar Danau Poso sudah muncul sejak 3 tahun terakhir. Salah satu alasan menghubungkan 18 desa di pesisir danau untuk meningkatkan pariwisata.

Jadi buruknya kondisi jalan, seperti yang sering dikeluhkan oleh kepala desa Dulumai, Efren Ponangge, sebenarnya sudah direncanakan akan dibangun oleh pemerintah. Menggunakan anggaran negara (APBD provinsi Sulawesi Tengah) sebagaimana janji Rusdi Mastura. 

Baca Juga :  Menakar Kesiapan Penanganan Covid-19 di Poso

Infrastruktur lain, saluran irigasi juga sudah dibangun pemerintah. Di desa Meko, Pamona Barat, sebuah saluran irigasi sepanjang kurang lebih 2 km kini nyaris tidak berfungsi menyalurkan air hingga ke sawah di pinggir Danau Poso. Sebabnya, sawah-sawah itu sebagian besar terendam.

Jusuf Kalla sendiri, mengatakan, pembangunan infrastuktur menjadi kewajiban pemerintah yang harus terpenuhi hingga ke daerah terpencil sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana. “Pemerintah harus membangun infrastruktur mulai dari jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Agar sarana dan prasarana infrastruktur lengkap sehingga masyarakat lebih terakomodir ( Pemerintah wajib bangun infrastruktur bagi rakyat ) .

Tentang kewajiban membangun infrastruktur itu adalah pemerintah jelas dalam Pasal 57 ayat (3)  PP no 34 Tahun 2006 yang menyebutkan wewenang jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Demikian juga di UU no 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan penguasaan atas jalan ada pada negara. Selanjutnya, Pasal 16 UU no 34 ayat (1) menyebutkan wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Sedangkan infrastruktur irigasi sesuai pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2001 tentang irigasi menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam pembangunan baru jaringan irigasi utama berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Jadi negara telah mengatur kewajiban mereka terhadap rakyatnya lewat aturan-aturan ini. Sayangnya, ditengah kesengsaraan akibat ijin-ijin yang diberikan pemerintah juga kepada korporasi untuk membendung air Danau Poso, rakyat masih diminta untuk berkorban. Hak mereka hendak dialihkan untuk sesuatu yang jadi tanggungjawab negara, sekaligus cara perusahaan mengalihkan tanggungjawabnya kepada masyarakat yang jadi korban.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda