Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat : Cabut UU TNI

0
54

Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menyerukan pencabutan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela HAM dan aktivis pro-demokrasi. Hal ini memundurkan dan memperdalam regresi demokrasi, mempersempit kebebasan sipil, dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI direspons dengan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan oleh aparat keamanan dan militer. Pembela HAM, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa mengalami represi serta kekerasan fisik dan psikologis, mencerminkan kembalinya pendekatan militeristik dan meningkatnya kembali keterlibatan militer dalam ranah sipil, hingga mengulang jejak hitam praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru. Situasi ini semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan praktik brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum terus berlanjut. Kepolisian tidak belajar dari kesalahan selama ini. Termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi yang jelas tidak sejalan dengan tugas pertahanan TNI. Bahkan Ironisnya, beberapa waktu lalu, TNI pamer kekuatan dengan menurunkan pasukan elit untuk menghadapi kritik rakyat dengan dalih mengawal rapat tertutup pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont. Data dari YLBHI mencatat dalam aksi menolak RUU TNI mengakibatkan setidaknya puluhan orang mengalami intimidasi, kekerasan, penyiksaan hingga penangkapan sewenang wenang di berbagai kota seperti Jakarta, Malang, Surabaya, Bandung, Bekasi, Karawang maupun daerah lain seperti Kupang, dan Medan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendampingi 25 orang yang mengalami penangkapan sewenang-wenang. Lebih lanjut, terjadi penangkapan terhadap 6 orang aktivis pro-demokrasi yang didampingi oleh LBH Malang. Penangkapan, intimidasi, dan penyiksaan ini bahkan diperkirakan akan semakin meningkat dalam beberapa hari ke depan, sebagaimana masyarakat sipil terus melakukan penolakan terhadap kebijakan ini. Pendekatan militeristik yang digunakan menciptakan ketakutan dan trauma bagi aktivis pro-demokrasi, tetapi sekaligus semakin menguatkan solidaritas serta keberanian para demonstran.

Selain itu, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI semakin mengabaikan bahkan menghilangkan perlindungan terhadap perempuan, penundukan perempuan dengan cara-cara militeristik dan memperkuat dominasi patriarki, maskulinitas, dan sistem yang mengekang demokrasi, serta ruang aman perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sepanjang 34 tahun, Solidaritas Perempuan juga telah mendata dan menganalisis bahwa TNI menjadi aktor yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang mempertahankan sumber penghidupannya dari berbagai proyek investasi. Di Kalimantan Tengah, TNI secara aktif terlibat menggarap proyek food estate. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, perempuan yang tengah mempertahankan lahan produktifnya dari caplokan Bank Tanah juga mengalami kriminalisasi oleh TNI.

Baca Juga :  Jongi, Buah Cantik yang Tersingkir

Bahkan, aparat militer melakukan pembungkaman tersebut dengan menggunakan senjata lengkap. Lebih lanjut, konflik perkebunan skala besar PTPN VII dan XIV di Takalar dan Palembang, Pembangunan Geothermal di Poco Leok Nusa Tenggara Timur dan tambang batuan andesit di Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah juga tak luput melibatkan TNI. Terbaru di sektor kehutanan, peran militer semakin diperluas dengan adanya sinergitas antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Tentara Nasional Indonesia melalui nota kesepahaman tentang sinergitas tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dan Tentara Nasional Indonesia NOMOR PKS.4/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025 dan NOMOR NK/3/II/2025/TNI pada 12 Februari 2025. Hadirnya peran militer di dalam pengelolaan hutan tentunya akan semakin meminggirkan peran masyarakat terutama perempuan terhadap akses dan kontrol atas pengelolaan di kawasan hutan hutan. Atas berbagai kekerasan dan penyiksaan tersebut, trauma kolektif yang dirasakan oleh Perempuan Pembela HAM tidak pernah hilang hingga sampai detik ini.

Kekerasan digital juga meningkat terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik revisi UU TNI. SAFEnet mencatat maraknya doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini. Selain itu, ditemukan pula operasi informasi di Instagram oleh TNI dengan memberikan stempel “antek asing” kepada pembela HAM yang menolak RUU TNI. Akun-akun TNI, dari tingkat Mabes hingga Koramil terlibat aktif dalam operasi informasi ini. Setidaknya 59.946 orang terpapar dengan operasi informasi ini di Instagram sepanjang 18-21 Maret 2025. Serangan teror dan ancaman juga terjadi dengan adanya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis pro-demokrasi sebagaimana dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

YAPPIKA menegaskan bahwa meningkatnya peran militer dalam ranah sipil mempersempit kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan memperparah kondisi hak asasi manusia. Lebih lanjut, keberadaan perwira militer di posisi strategis dalam pemerintahan memperkuat impunitas dan menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer. Selain itu, Lab Demokrasi juga mengecam berbagai tindakan salah sasaran aparat terhadap pemulung, ojek online (ojol), tim medis, jurnalis, dan pihak-pihak lainnya. Tindakan tersebut makin menunjukkan bahwa aparat tidak akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan dan tidak selayaknya memperoleh perluasan kewenangan yang mengancam supremasi sipil, terutama hak kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, Amnesty International Indonesia mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap para pengunjuk rasa menolak revisi UU TNI di berbagai kota. Aparat yang terlibat dalam kekerasan harus diusut tuntas dan diadili secara terbuka dengan seadil-adilnya. Tahun lalu, aparat keamanan juga terlibat dalam kekerasan ketika merespon unjuk rasa #PeringatanDarurat, dan hingga hari ini belum ada proses hukum yang tuntas terhadap para pelaku. Kekerasan aparat yang berulang dengan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional tergolong kebijakan negara, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka. Suara-suara kritis di jalan harus dilindungi, bukan dibungkam. Kasus ini mencerminkan bagaimana hak berkumpul dan berpendapat warga secara damai seringkali dihadapi dengan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan banyak korban. Kritik dan ekspresi damai wajib dihadapi secara persuasif, bukan represif.

Baca Juga :  Rayakan Hari Kartini, Pastikan Perlindungan Anak dengan Nota Kesepahaman

Kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukkan bahwa pembahasan RUU TNI mencerminkan pengabaian terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Sejak awal, ruang partisipasi yang bermakna tertutup karena transparansi atas dokumen yang dibahas, terutama draf RUU, tidak pernah disebarluaskan secara resmi. Selain itu, proses pembahasan RUU TNI melangkahi dua tahapan, yaitu perencanaan yang tidak sah dan tahap persiapan yang tidak dilewati. Padahal, ada ruang publik yang seharusnya terbuka pada tahapan tersebut. Kondisi diperburuk dengan adanya penjagaan aparat militer dan kepolisian dalam tahap pembahasan RUU TNI, yang justru semakin menutup partisipasi publik dan cenderung menebar ancaman kekerasan kepada berbagai pihak yang mendorong terbukanya ruang partisipasi publik. Kejadian itu semakin menebalkan temuan dari kajian PSHK pada 2024 bahwa keberadaan aparat militer dan kepolisian dalam ruang kebebasan sipil menyempitkan ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, menyuarakan pendapat di ruang-ruang publik, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Hal itu diakibatkan oleh adanya tendensi penggunaan kekuatan yang eksesif ketika berhadapan dengan massa, penutupan ruang untuk menyampaikan pendapat, kekerasan terhadap jurnalis, dan impunitas bagi aparat pelaku kekerasan. Padahal, aparat bertugas untuk memastikan bahwa kebebasan sipil dapat dilaksanakan dengan menjamin dan melindungi hak-hak kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, bukan sebaliknya, malah memberangus ruang dan mengancam individu.

Koalisi Kebebasan Berserikat menegaskan bahwa tindakan represif terhadap aktivis dan pembela HAM yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

*Oleh karena itu, Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak:*
1. Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut UU TNI yang melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta merusak tatanan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
2. Aparat keamanan dan militer segera menghentikan segala bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
3. Pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang kuat terhadap tindakan aparat dalam merespons aksi-aksi protes penolakan terhadap revisi UU TNI.
4. Pemerintah dan DPR RI untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap peran TNI dalam pemerintahan sipil guna memastikan supremasi sipil dan pemisahan yang jelas antara ranah pertahanan dan pemerintahan.
5. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.
6. ASEAN dan PBB untuk segera mencatat, melaporkan, dan memantau secara langsung pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memperburuk situasi demokrasi Indonesia.
7. Organisasi dan gerakan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperkuat dukungan terhadap penolakan pengesahan UU TNI.
Koalisi Kebebasan Berserikat bersama masyarakat sipil terus mengawal upaya penolakan terhadap pengesahan UU TNI ini dan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap dijamin dan dilindungi.

Baca Juga :  Iksam Djorimi : Mencari Asal Leluhur Poso dan Sulawesi di Dunia

*Narahubung:*
Riza Abdali (085774074105) Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat
Amelia (082291853619) Solidaritas Perempuan
Nurina (08111960630) Amnesty International Indonesia
Bayu Wardhana, AJI Indonesia

*Koalisi Kebebasan Berserikat – Organisasi yang Bergabung:*
1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
2. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
4. IMPARSIAL
5. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
6. Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya)
7. Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru)
8. Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang)
9. Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (LBH Samarinda)
10. Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBh Bandung)
11. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
12. Amnesty International Indonesia
13. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Internasional (HRWG)
14. Indonesia Parliamentary Center (IPC)
15. Arus Pelangi
16. Solidaritas Perempuan
17. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
18. Indonesia Corruption Watch (ICW)
19. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
20. Jaringan Gusdurian
21. Lab Demokrasi
22. Borneo Institute
23. Institut Mosintuwu
24. Koalisi Seni
25. Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia
26. Southeast Asia Freedom of Expr

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda