Rekomendasi Kongres Perempuan : Perempuan dalam Adat dan Budaya

0
2126
Lingkar kebudayaan yang didemonstrasikan oleh Sekolah Perempuan Mosintuwu saat Kongres Perempuan Poso, 2014 . Foto: Doc. Mosintuwu

Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan utama yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Poso terutama perempuan Poso dalam ketika berhadapan dengan adat dan kebudayaan, yaitu:

Generasi muda semakin tidak kenal Adat Budaya di Tanah Poso karena beberapa praktik tradisi tidak dilakukan, kurang informasi dan pengetahuan tentang Adat Budaya karena pengaruh lingkungan, pengaruh modernisasi, dan lain sebagainya.

Bahasa-bahasa Daerah makin kurang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Masih kurang, bahkan tidak ada perempuan duduk di Lembaga Adat.

Suara perempuan kurang didengar atau tidak ditanggapi di dalam Lembaga Adat.

Selama ini sering keputusan Lembaga Adat dalam menyelesaikan masalah dirasakan kurang adil, karena dipengaruhi oleh pelaku, pihak yang lebih punya kuasa, atau kecerdasan dan kepekaan pemuka adat.

Pembayaran sanksi adat kerap tidak di ikuti dengan informasi tentang bagaimana uang atau denda itu digunakan.

Perempuan tidak tahu bagaimana cara dan kepada siapa dia bisa bertanya jika merasa tidak adil dari pelaksanaan hukum adat.

Kearifan Lokal menghilang sehingga kurang ada informasi tentang adat budaya yang:

  1. Mendukung kepemimpinan perempuan
  2. Melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk KDRT
  3. Meningkatkan kesehatan perempuan (termasuk hak kesehatan reproduksi)
  4. Melestarikan lingkungan yang akan mempengaruhi kesejahteraan perempuan
  5. Mengasah kepedulian sosial dan toleransi
Baca Juga :  Siap Pimpin Pembaharuan Desa, Ibu-ibu Kembali Bersekolah

Maka , Kongres Perempuan Poso merekomendasikan:

Pemerintah Daerah

  1. Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendukung upaya revitalisasi budaya di Tana Poso, termasuk pengusulan pengadaan buku-buku pengetahuan tentang adat dan budaya di Tanah Poso dan buku sejarah Tanah Poso
  2. Pemerintah bekerjasama dengan organisasi perempuan dan LSM lain perlu lakukan program penguatan kapasitas pemuka adat dan kepekaan pada persoalan perempuan

Pemerintah Desa / kelurahan:

  1. Mendorong Pemerintah desa / kelurahan, Lembaga Adat dan Masyarakat memastikan ada mekanisme akuntabilitas/pertanggung jawaban dari lembaga adat dalam peraturan desa tentang keuangan, termasuk sanksi adat.
  2. Mendorong Pemerintah Desa / kelurahan dan Lembaga Adat dan Masyarakat memberikan ruang untuk kepemimpinan dan suara perempuan di Lembaga Adat
  3. Mendesak Pemerintah Desa/kelurahan dan Masyarakat melestarikan adat dan budaya di Tanah Poso dengan tidak meninggalkan toleransi dan solidaritas pada kelompok-kelompok budaya lain.

Lembaga Adat :

  1. Mendorong Lembaga Adat melakukan sosialisasi ke masyarakat sejak usia dini tentang adat istiadat di Tanah Poso (bentuk dan makna adat istiadat)
  2. Mendorong Lembaga Adat memberikan ruang untuk kepemimpinan dan suara perempuan di Lembaga Adat
  3. Mendesak Lembaga adat memastikan ada keterwakilan 30% perempuan di Lembaga Adat
  4. Mendorong Lembaga adat bersama dengan Perempuan lakukan sosialisasi kearifan lokal, untuk kepemimpinan perempuan, perlindungan perempuan, kesehatan dan kesejahteraan perempuan, pelestarian alam sekitar dan kepedulian sosial
  5. Mendorong Lembaga adat bersama dengan perempuan melakukan kajian tentang adat untuk memastikan keadilan bagi perempuan.
  6. Mendesak Lembaga Adat bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan masyarakat memastikan adanya mekanisme akuntabilitas/pertanggung jawaban dari lembaga adat dalam peraturan desa tentang keuangan, termasuk sanksi adat.
  7. Mendorong Lembaga Adat perlu mengembangkan mekanisme mengambil keputusan dengan melibatkan masyarakat, termasuk perempuan
  8. Mendorong Lembaga Adat bersama-sama dengan Pemerintah dan Masyarakat melestarikan adat dan budaya di Tanah Poso dengan tidak meninggalkan toleransi dan solidaritas pada kelompok-kelompok budaya lain.
  9. Mendesak Lembaga Adat mengembangkan cara untuk mencegah dan menangani KTP (kekerasan terhadap perempuan) dan KTA (kekerasan terhadap anak) yang adil gender.
Baca Juga :  Musyawarah Perempuan Desa : Bersuara untuk Perdamaian dan KeadilanWomen Village Forum : Speak Up for Peace and Justice

Perempuan Poso :

Perempuan ingin agar ada upaya melestarikan/revitalisasi adat budaya di Tanah Poso; salah satunya dalam bentuk sanggar seni, museum, kegiatan-kegiatan budaya, dan mendorong penggunaan pakaian adat yang benar dan musik tradisional.  Oleh karena itu perlu hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

  1. Mendorong Perempuan untuk mempelajari Adat dan Budaya untuk dapat melestarikan adat dan budaya, misalnya padungku dan modulu-dulu.
  2. Mendorong Perempuan harus menggunakan bahasa ibu (daerah masing-masing) di rumah dan dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Mendorong Perempuan bekerjasama dengan lembaga adat lakukan sosialisasi kearifan lokal, untuk kepemimpinan perempuan, perlindungan perempuan, kesehatan dan kesejahteraan perempuan, pelestarian alam sekitar dan kepedulian sosial
  4. Mendorong Perempuan bekerjasama dengan Lembaga Adat lakukan kajian tentang adat untuk memastikan keadilan bagi perempuan
  5. Mendorong perempuan untuk terlibat pro-aktif dalam proses pengambilan keputusan adat

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda